BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi atas dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (AY).
Dua saksi tersebut yakni Rahmat Yasin dan Heri Haryana diperiksa KPK sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi suap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021 ditempat yang berbeda.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin. Jl. AH. Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasi Mantan Bupati Bogor". Ujar Kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup ( 23/06/22)
Sementara itu, Heri Haryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.
" Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Heri Haryana Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Bogor". Terangnya
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap LKPD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Rizki Taufik.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, diantaranya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. ***